Masa pandemi virus corona COVID-19 masih belum berakhir. Di beberapa wilayah, pemerintah tak hanya memberlakukan social distancing, namun juga Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB). Hal itu menyebabkan terbatasnya aktivitas di luar rumah, termasuk urusan ibadah di masjid. (Salat idul fitri).
Padahal selama ramadan di tahun-tahun sebelumnya, masyarakat selalu menjalankan ibadah di masjid seperti tarawih, itikaf, hingga Salat idul fitri (Ied) dan Salat Idul Adha. Lalu bagaimana hukumnya dalam islam?
Ustaz Abdul Somad beberapa waktu lalu menyebut, untuk urusan tarawih bisa dilakukan di rumah. Mencontoh Nabi Muhammad, tarawih hukumnya tak wajib dan sangat mungkin dilakukan di rumah.
Baca juga: UAS: Tarawih tak wajib! Nabi saja hanya 3 malam ke masjid
Sementara itu, untuk sholat Idul Fitri ada beberapa pandangan, disebutkan hukumnya adalah sunnah muakkad, karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya.
Sedangkan menurut pendapat imam Abu Hanifah, hukumnya fardhu 'ain (wajib) dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu kifayah (wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur).
Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad memaparkan riwayat Imam Syafi'i.