Baru-baru ini Badan Panegawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin anak usia 6-11 tahun untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Hal itu lantas cepat diapresiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lansgung mempersiapkan teknis dan prosedur skrining pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok usia 6 hingga 11 tahun.
"Kami menyiapkan pelaksanaan teknisnya termasuk seperti apa prosedur skrining dan prosedur vaksinasinya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Senin 1 November 2021.
Lebih lanjut diungkapakan bahwa persiapan itu melibatkan rekomendasi dari organisasi profesi terkait di antaranya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Menurut Nadia Kemenkes akan fokus untuk menyelesaikan sasaran target vaksinasi untuk seluruh kelompok usia, termasuk lansia dan anak-anak demi mencapai target kekebalan kelompok.

Uji klinis pada anak terbilang aman
Sebelumnya, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap COVID-19.
"Hasil uji klinik anak ini lebih pada aspek keamanan dan imunogenisitas. Aspek keamanan menunjukkan ini aman untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Senin siang.