Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun membuat banyak sektor ekonomi hancur dan tak sedikit terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak para dermawan yang tergerak untuk membantu sesama yang kesulitan di masa pandemi ini.
Saat ini, Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata, tradisi berqurban sudah biasa dilakukan oleh umat Islam yang memiliki rezeki lebih. Namun, di masa pandemi ini, bolehkah kita menyalurkan harta yang kita miliki kepada mereka yang terdampak pandemi daripada untuk berkurban membeli kambing atau sapi? Ra'is Syuriah, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (NU) di Australia dan Selandia Baru Nadirsyah Hosen punya jawaban untuk pertanyaan ini.
Hops.id telah meminta izin kepada admin akun twitter Khazanah GNH @na_dirs seperti untuk mengutip penjelasan ulama yang juga dosen di Monash University ini pada Sabtu (3/7/2021).
Dipaparkan Gus Nadir, Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa berqurban hukumnya adalah sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib. Artinya kalau Sobat Hops mampu berqurban tapi tidak melakukannya maka Sobat Hops tidak berdosa.

Dalam kitab Al-I’tisham karya Imam Syahtibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena khawatir umat menganggap qurban itu jadi wajib.