Jasa cetak sertifikat vaksin belakangan ini sedang marak di kalangan masyarakat. Bahkan, di media sosial dan e-commerce beredar jasa cetak sertifikat Vaksin yang dibanderol dengan harga cukup terjangkau.
Maraknya jasa cetak sertifikat Vaksin tentu tak lepas dari faktor telah banyaknya masyarakat yang divaksin. Selain itu, peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat memiliki sertifikat vaksinasi untuk bepergian juga menjadi faktor tersendiri.
Menanggapi maraknya jasa pencetakan sertifikat Vaksin, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti masyarakat agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi, agar tidak terjadi kebocoran data.
Meski hingga saat ini Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat Vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR code di dalam sertifikat Vaksin tersebut.

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi seperti dikutip dari Antara, Kamis 15 Juli 2021.
Jika data pribadi bocor dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan, tentu itu akan menjadi bahaya yang mengancam bagi si pemilik data.
Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.