Sertifikat vaksin saat ini menjadi suatu hal penting yang wajib dimiliki dan dibawa saat ingin melakukan kegiatan di luar rumah. Selain sebagai tanda sudah menerima dosis vaksin, sertifikat tersebut juga kini menjadi syarat untuk masuk suatu tempat, mulai dari kendaraan umum hingga mal. Untuk menunjukkan Sertifikat vaksin, masyarakat bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, sebelum memasuki mal atau ruang publik lainnya, pengunjung wajib melakukan scan QR code di fitur Safe Entrance pada aplikasi PeduliLindungi. Setelah dipindai, nantinya akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah.
Ketiga warna tersebut memiliki arti tersendiri, yang kemudian menjadi penentu apakah pengunjung boleh memasuki ruang publik tertentu atau tidak. Lantas, apakah arti dari ketiga warna tersebut?
Dilansir laman resmi Covid19.go.id, Senin 30 Agustus 2021, warna hijau pada fitur Safe Entrance di aplikasi PeduliLindungi, menandakan bahwa pengunjung bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik.
Kemudian, warna oranye berarti pengunjung diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat. Sementara warna merah menunjukkan pengunjung tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.
Pemerintah sendiri mengatakan, fitur Safe Entrance di aplikasi PeduliLindungi atau check in dengan pindai alias scan QR code sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah.

Kenapa Sertifikat vaksin tidak muncul?
Jika Anda ingin memasuki ruang publik tapi Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, kemungkinan ada dua hal. Pertama adalah data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin dan kemungkinan kedua adalah Sertifikat vaksin belum terbit.