Hops.ID - Survei kementerian perhubungan menunjukan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta motor yang mudik lebaran di tahun ini.
Dari hasil survei tersebut disimpulkan akan terjadi kemacetan pada arus mudik lebaran nanti.
Untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran nanti, Polri telah berencana menerapkan rekayasa lalu lintas, yaitu one way (skema satu arah) dan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.
Baca Juga: Sediakan kuota segini, Anies Baswedan tegaskan belum berencana tambah kuota mudik gratis 2022
Langkah antisipasi kemacetan saat mudik lebaran ini merupakan program Operasi Ketupat Polri 2022.
Penerapan one way dan ganjil genap ini akan dilaksanakan mulai 28 April - 9 Mei 2022.
Namun tak perlu khawatir, karena Polri telah memberikan pengecualian kepada sejumlah kendaraan agar tetap bisa melintas saat penerapan one way dan ganjil genap nanti.
Baca Juga: 5 Keunggulan mudik menggunakan mobil pribadi
Dikutip Hops.ID dari instagram @divisihumaspolri, pengecualian itu diberikan kepada 10 jenis kendaraan.
Berikut daftar 10 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk tetap bisa melintas saat penerapan one way dan ganjil genap selama mudik lebaran nanti.
1.Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas milik TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap
Namun perlu diketahui jika pelaksanaan one way dan ganjil genap saat mudik lebaran nanti bersifat dekresi kepolisian, atau tergantung situasional dilapangan nanti.