Hops.ID - Pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK, khususnya pemilik mobil harus memenuhi satu syarat khusus. Dimana untuk perpanjang surat kendaraan khususnya roda empat harus memenuhi satu regulasi yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut yakni pemilik mobil harus lebih dahulu memenuhi standar emisi kendaraan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Setelah mobil memenuhi standar emisi maka pengurusan perpanjangan STNK baru bisa dilakukan pemilik kendaraan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Suswanto, menjelaskan jika penerapan uji emisi kendaraan akan digunakan sebagai salah satu syarat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta belasan juta tapi bengkel uji emisi cuma 16, Ferdinand: Anies gagal berpikir!
Dijelaskan Asep jika penerapan kebijakan tersebut telah disosialisasikan dengan Bapenda yang nantinya menjadi standar dari pengurusan perpanjangan kendaraan khususnya bagi para pemilik mobil.
"Untuk perpanjangan STNK kedepannya harus memenuhi syarat memenuhi standar emisi yang telah ditentukan dan tentunya harus lulus uji emisi baru bisa melakukan perpanjangan STNK," ungkap Asep.

Saat ini peraturan terkait uji emisi tersebut masih dalam proses pembahasan. Sedangkan pemberlakukannya baru akan dilakukan akhir tahun ini. Seluruh proses terkait data kendaraan akan dikoordinasikan dengan Bapenda.
Baca Juga: Lokasi uji emisi di Jakarta, ingat 13 November motor mobil kena tilang
Artikel Terkait
Hino duluan luncurkan truk dan bus Euro 4 di Indonesia, peraturan emisi baru berlaku April 2022
Atasi darurat iklim dan emisi nol bersih di 2050, PBB akan meluncurkan rencana aksi energi dan terjangkau
Di tengah ancaman nyata krisis iklim, Indonesia malah berpotensi gagal turunkan emisi
Mitos atau fakta uji emisi jadi patokan mobil irit BBM