Hops.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu telah menerapkan kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2020 tentang mengatur Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Cilakanya peraturan ini telah dijadikan hukum dan tentunya bagi para pelanggar akan terkena sanksi yang dilakukan petugas terkait yang menemukan adanya kendaraan tidak memiliki batas emisi aman yang telah ditentukan.
Bagi pelanggar, sanksi yang akan diberikan pun tak main-main, dimana pelanggar atau pemilik kendaraan dengan emisi diatas ambang batas akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Mitos atau fakta uji emisi jadi patokan mobil irit BBM
Adanya sanksi denda tersebut, tentu akan menjadi beban yang cukup berat. Namun untuk menghindari sanksi tersebut, pemilik mobil bisa melakukan satu trik yang wajib dilakukan agar emisi kendaraannya sesuai dengan ambang batas yang telah ditentukan pemerintah.
Hal wajib yang harus dilakukan yakni perawatan berkala dengan rutin mengganti oli bagian mesin, agar kinerja mesin sehat dan maksimal. Kondisi tersebut akan menjamin gas buang atau emisi kendaraan menjadi aman.

Lantas, apa hubungannya ganti oli mesin dengan emisi gas buang? Uji emisi itu mengukur kesehatan mesin mobil, jika ada yang kurang sehat kondisinya maka hasil emisi gas buangnya juga akan tidak bagus. Salah satu cara merawat mesin mobil ya paling utama dari sistem pelumasannya yang harus diganti secara rutin.
Baca Juga: Pertamina: Jumlah kendaraan dapat bbm subsidi capai 1 juta unit hingga Agustus 2022
Artikel Terkait
Kendaraan di Jakarta belasan juta tapi bengkel uji emisi cuma 16, Ferdinand: Anies gagal berpikir!
Atasi darurat iklim dan emisi nol bersih di 2050, PBB akan meluncurkan rencana aksi energi dan terjangkau
Mitos atau fakta uji emisi jadi patokan mobil irit BBM
7 Fakta Pertamina: Punya kampus sendiri hingga sediakan beasiswa total Rp23 miliar
Setelah Pertalite dan Solar, Pertamina ingin masyarakat beli gas melon pakai aplikasi MyPertamina
Mobil langgar batas emisi akan kena sanksi mulai Desember 2022