Berkas rampung, pertarungan Venna Melinda vs Ferry Irawan di meja hijau siap dimulai, Venna: Saya nggak mau...

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:40 WIB
 Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda memasuki babak baru. (Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi)
Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda memasuki babak baru. (Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi)

Hops.ID - Berkas kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, akhirnya telah rampung atau biasa disebut P21.

Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap sang suami, Ferry Irawan, sudah berlangsung cukup lama atau mulai digaungkan pada 8 Januari 2023 silam.

Dengan ini, Ferry Irawan pun harus siap melaju ke meja hijau untuk melawan istrinya Venna Melinda di persidangan.

Baca Juga: Biasa ngurus adik-adik, Aureal Hermansyah sempat syok jadi mamah muda: Anak sendiri tuh…

Setelah lebih dari dua bulan permasalahan ini berlangsung, pihak kepolisian pun akhirnya menyatakan berkas permasalahan tersebut telah rampung atau dinyatakan P21.

Pihak Venna mengaku merasa siap untuk berhadapan dengan Ferry Irawan di persidangan. Termasuk membuktikan bahwa memang benar Ferry melakukan tindakan KDRT kepadanya.

"Artinya prosesnya lanjut kan. Jadi bukan Venna melakukan pembohongan publik, itu kan penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab," kata Venna Melinda seperti dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Makin akrab ke keluarga Wilona? Ivan Fadilla beber Verrell Bramasta suka sharing ini ke dirinya: Kalau Wilona…

Ibunda Verrell Bramasta itu memastikan bahwa langkah hukum terkait dugaan KDRT yang menimpanya terus berlanjut.

Hal itu sekaligus membantah tuduhan yang belakangan dilayangkan kepadanya bahwa ia mencabut laporan tersebut.

"Akhirnya akan maju, bukan mundur kan. Saya nggak mau asal bunyi tanpa bukti," ujarnya.

Baca Juga: 19 Tempat kuliner legendaris di Bandung yang tidak boleh terlewatkan, sudah masuk check list kamu belum?

Membacakan keterangan dari pihak kepolisian, Venna mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka saudara Raden Ferry Irawan Kusuma telah dikirim kembali ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Mengirim tersangka saudara Raden Ferry Irawan Kusuma dan barang bukti jaksa penuntut umum apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman:

Editor: Reynette Fausto Fabiani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini