Kejaksaan tawarkan D berdamai dengan Mario Dandy, Melanie Subono: Dear David...

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:34 WIB
Melanie Subono (Instagram.com/@melaniesubono)
Melanie Subono (Instagram.com/@melaniesubono)

Hops.ID - Artis Melanie Subono beri tanggapan soal kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berniat menawarkan keluarga David Ozora berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Kejaksaan menawarkan langkah hukum restorative justice alias RJ kepada David atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan beberapa orang lainnya.

Melanie Subono pun memberikan tanggapan soal rencana kejaksaan tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy. Seperti apa? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Tak singgung peran Ammar Zoni, Irish Bella ngaku bak jadi pria di rumah tangganya: Tuntutan suami jadi...

Kejaksaan tawarkan D bermadai dengan Mario Dandy

Kabar Kejati tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy CS disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Dilansir Hops.ID dari Suara, keterangan itu disampaikan Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," kata Reda dilansir pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga diserang blink, akun Instagram Boy William hilang! Sebut Jennie BLACKPINK malas saat konser di Jakarta

Kata Reda, meski Mario Dandy CS sedang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," ujarnya.

Hanya saja, Kejati DKI Jakarta menegaskan pihaknya tak memaksa keluarga David untuk berdamai dengan Mario Dandy CS.

Baca Juga: 4 Kali digugat cerai, Yama Carlos ungkap kelakuan minus Arfita Dwi Putri padanya dan Marco: Sampai detik ini..

Reda menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan apapun yang akan diputuskan oleh keluarga David.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus," ujarnya.

Menurut Reda, restorative justice bisa dijalankan ketika kedua belah pihak sepakat untuk tak melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fachrina Fauziah

Sumber: Suara, instagram @melaniesubono

Tags

Artikel Terkait

Terkini