Berikut hukumnya berpuasa untuk kuli dan buruh kasar, simak penjelasannya di sini!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:45 WIB
Ilustrasi konstruksi (Sumber foto: pixabay @joffi)
Ilustrasi konstruksi (Sumber foto: pixabay @joffi)



Hops.ID – Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Jika ibadah puasa Ramadhan ditinggalkan maka, kita sebagai umat Islam harus menggantinya sesuai ketentuan syariat Islam.

Sementara lain, mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dijalani untuk menghidupi keluarga yang ada di rumah. Kewajiban mencari nafkah tidak boleh ditinggalkan agar keluarga dapat terus melangsungkan hidupnya ke depan.

Oleh sebab itu bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi para pencari nafkah yang menjalani profesi sebagai kuli, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika sedang menjalankan ibadah puasa di siang Ramadhan.

Baca Juga: Beneran cinta atau cuma gimmick politik? Sebelum nikahi Puput, Ahok ngaku konsultasi dengan tim politiknya

Dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, di dalam kitab ini Syekh Nawawi menjelaskan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya ketika menjalankan sedang menjalankan ibadah puasa.

Pertama adalah kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit yang parah bahkan sampai kritis yang memperbolehkannya bertayammum.

Pengidap penyakit ini dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa.

Kedua adalah jika mempunyai penyakit kritis benar terjadi atau kuat diduga kritis bahkan dapat menyebabkan dirinya kehilangan nyawa maka penderita tersebut memiliki hukum haram berpuasa baginya, sehingga wajib membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga: Anime SPY X FAMILY dapat film layar lebar, akan tayang musim dingin tahun 2023!

Yang terakhir atau ketiga adalah ketika memiliki sakit ringan yang sekiranya sampai keadaan kritis yang membolehkan dirinya bertayamum, penderita tersebut haram membatalkan puasanya dan wajib berpuasa sejauh dirinya tidak memikirkan penyakitnya bertambah parah.

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan mereka yang mempunyai profesi menggunakan tenaga yang sangat besar.

Mencari nafkah bagaimanapun bersifat wajib, kewajiban menjalankan ibadah puasa perlu sangat dihargai, apabila pada waktu siang hari Ramadhan tersera berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai buruh kasar dan yang lainnya yang menggunakan tenaga besar boleh membatalkan puasanya.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 28 Maret 2023: Ibu kandung Tammy rupanya ibu Naimah juga, bersaudara?

Mereka boleh membatalkan puasanya di bulan suci Ramadhan dan wajib mengganti puasanya di luar bulan suci Ramadhan.

Halaman:

Editor: Nada Shofura Faradyana

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini