Pengacara Ferry Irawan sampaikan kejanggalan persidangan KDRT: Beberapa dakwaan agak rancu

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:02 WIB
Pengacara Ferry Irawan ungkap kejanggalan persidangan KDRT (YouTube was was)
Pengacara Ferry Irawan ungkap kejanggalan persidangan KDRT (YouTube was was)

 

Hops.ID - Micheal Pardede sebagai kuasa hukum Ferry Irawan merasa ada yang janggal dengan sidang perdana yang dilakukan kliennya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sebagai tim kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede jaksa telah salah dalam menetapkan pasal yang dijatuhkan pada kliennya dalam dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Sunan Kalijaga merasa senang dengan saat Michael Pardede bergabung dengan tim Ferry Irawan.

Baca Juga: Mengenal sindrom sjogren, salah satu faktanya disebut menyerang 1 hingga 4 juta orang di Amerika Serikat

Dikutip Hops.ID dalam kanal YouTube Was Was pada 29 Maret 2023 merasa ada yang rancu dalam dakwaan atas pasal yang diberikan jaksa sebab tim kuasa hukum Ferry Irawan tidak melihat adanya patah tulang.

"Beberapa dakwaan agak rancu menurut kami," ujar Michael Pardede.

"Dari hasil visum tidak ada namanya patah tulang dan dalam pasal 44 ayat 1 KDRT menurut kami salah," tambahnya.

Dalam pasal 44 ayat 1 dijelaskan bahwa pasal tersebut di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas selama kurun waktu tiga hari setelah dirawat.

Baca Juga: Perankan tokoh ulama besar, Vino G Bastian baru tahu sang ibu dimualafin Buya Hamka: Gue tahu pas dapat film..

Menurut Michael Pardede, mengklaim bahwa Venna Melinda tidak mendapatkan luka yang serius saat mengalami dugaan KDRT.

"Ibu VM melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia tuh patah hidung dan lain-lain", jelasnya.

"Menurut kami pasalnya tidak benar, yang benar pasal 44 ayat 4 KDRT dengan ancaman pidana 4 bulan," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi bingung? Larang buka bersama tapi selenggarakan Piala Dunia U20, Rocky Gerung: Gak berpikir…

Kuasa hukum Ferry Irawan menghormati hasil dakwaan terhadap kliennya, namun bisa melakukan ekstensi atau bantahan atas tuduhan yang telah disangkakan.

Halaman:

Editor: Alfiyah Rizzy Afdiquni

Sumber: YouTube Was Was

Tags

Artikel Terkait

Terkini