Hops.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan, memberikan keterangan terkait penangkapan Ardhito Pramono. Musisi berusia 26 tahun tersebut diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
"Pada hari Rabu. Tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB. Tempatnya di salah satu rumah daerah Klender, Jakarta Timur," katanya dilansir Hops pada Kamis, (13/1/22).
Ardhito diketahui mendapatkan ganja dengan membeli kepada seseorang yang saat ini sudah ditetapkan sbegaai DPO oleh Polres Jakarta Barat. Kini, Ardhito sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kepemilikan narkotika jenis ganja."
Baca Juga: 3 Fakta Jeanetta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono yang baru terungkap
"Tersangka mengakui bahwa narkotika ini didapat dari seseorang yang saat ini sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran," ungkap Zulpan.
Menurut keterangan Kepolisian, Ardhito mulai mengenal ganja sejak 2011 lalu. Ia sempat berhenti menggunakan barang haram tersebut, sebelum akhirnya kembali memakai sejak 2020 lalu.
Ardhito sendiri diamankan saat tengah menggunakan ganja. Adapun penggunaan ganja oleh Ardhito dimaksudkan untuk memberikan rasa tenang.
"Untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja. Kepemilikan ganja ini dimiliki untuk konsumsi sendiri. Tidak berbagai ke orang lain."
Artikel Terkait
Pengalaman kawal duit rakyat, Giring anggap kader PSI cocok jadi Gubernur Jakarta
Demi hasilkan susu lebih banyak, sapi di Turki dipaksa pakai kacamata VR
Dibanding-bandingkan terus dengan Henny Rahman, Ayu Aulia: Yang itu ukhti, aku...
3 Fakta Jeanetta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono yang baru terungkap
Kronologi Ardhito Pramono digerebek, ternyata ngeganja di dua lokasi ini