Hops.ID - Ardhito Pramono resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan terancam 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan, memberikan keterangan terkait penangkapan Ardhito Pramono. Musisi berusia 26 tahun tersebut diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
"Pada hari Rabu. Tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB. Tempatnya di salah satu rumah daerah Klender, Jakarta Timur," katanya dilansir Hops.ID pada Kamis, (13/1/22).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari 2 paket plastik klip ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam lengkap dengan izin dokter, serta satu handphone milik tersangka.
Menurut keterangan Kepolisian, Ardhito mulai mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti menggunakan barang haram tersebut, sebelum akhirnya kembali memakai sejak 2020 silam.
Ardhito sendiri diamankan ketika sedang menggunakan ganja. Adapun penggunaan ganja oleh pelantun 'Fine Today' itu dimaksudkan untuk memberikan rasa tenang.
"Untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja. Kepemilikan ganja ini dimiliki untuk konsumsi sendiri. Tidak berbagai ke orang lain."

Artikel Terkait
Ditangkap karena narkoba, Ardhito Pramono bukan pertama kali konsumsi obat-obatan: Sampai OD dan mati suri
Ardhito Pramono blak-blakan pakai narkoba hingga fly lihat jasad sendiri: Lihat cahaya...
Fakta Ardhito Pramono: Agama, keluarga, pakai narkoba hingga lihat jasad sendiri saat nge-fly
Jejak digital Ardhito Pramono dibongkar, pernah singgung pelaku tragedi Tugu Tani: Gendut, item, pake narkoba!
Ardhito positif ganja, Young Lex emosi disebut belum ketahuan pakai narkoba: 2021 awal rumah gue digrebek!