Hops.ID - Gugatan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad sudah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa 18 Januari 2022.
Selain soal gugatan cerai dan hak asuh, permohonan Tyna agar Kenang Mirdad memberikan uang nafkah sebanyak Rp10 juta juga dikabulkan pengadilan.
Namun nafkah tersebut diluar biaya soal pendidikan dan lain-lain hingga kedua anaknya dewasa.
"Tergugat (Kenang Mirdad) memberi nafkah untuk anak-anaknya sebesar 10 juta per bulan. Hal ini diluar biaya pendidikan hingga anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah dilansir dari laman youtube Timeline.ID Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Kenang Mirdad resmi cerai, Lydia Kandou beri pengakuan tentang Tyna Kanna yang ternyata...
Uang sebesar Rp10 juta tersebut diberikan Kenang Mirdad kepada kedua anaknya yang berada di tangan Tyna, bukan hitungan per anak hingga dewasa.
"Penggugat (Tyna) meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan kepada Kenang untuk kedua anaknya itu sejumlah itu, sehingga dikabulkan seluruhnya," tambah Taslimah
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri dan tidak bergantung ke orang tua. Kalau 21 tahun masih kuliah ya itu belum mandiri namanya," tegas Taslimah lagi.
Baca Juga: Sifat asli Tyna Kanna akhirnya dibongkar Kenang Mirdad, ternyata...
Artikel Terkait
Jakarta banjir, Arief Poyuono: Sumur resapan Anies mana? Ini belum Formula E
Cuan Ghozali dari NFT tembus Rp 1,7 M dan akan terus bertambah, punya niat mulia sumbang Yayasan Pita Kuning
Penjualan Honda capai 91.393 unit, paling laris bukan mobil 7 penumpang
Jurus Megawati selamatkan Ahok dari KPK
Resep Mie Gacoan Semarang ala rumahan, mudah praktis dan mirip aslinya