Hops.ID - Vonis hukuman atas Gaga Muhammad telah ketok palu. Seperti diketahui, Gaga Muhammad terlibat kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada 2019 lalu.
Pada Rabu, 19 Januari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Gaga Muhammad. Selain itu, ia juga didenda Rp10 juta dan ganti kurungan dua bulan jika tak membayar denda.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan Gaga Muhammad. Ia dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah selama Persidangan dan menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dialami.
Adapun hal yang meringankan, majelis Hakim menilai Gaga masih bisa memperbaiki kesalahannya untuk waktu yang akan datang.
Gaga Muhammad pertimbangkan untuk banding

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan sikap kliennya terkait putusan hakim atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil tuntut maaf dari Arteria Dahlan yang dianggap rasis: Sebenarnya orang Sunda itu...
Selebgram ini tegaskan tak ingin mualaf seperti sang adik, beri pesan menohok ke netizen: Bukan hak kalian!
Klarifikasi Arteria Dahlan soal bahasa Sunda, ternyata maksudnya ini bukan rasis lho
Baim Wong semringah 100 nasi box yang dibagikan gratis habis kurang dari satu jam: Alhamdulillah
Teknologi hybrid Yamaha Fazzio ternyata sudah lama dijual di Indonesia