Hops.ID - Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty mendapat tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus CPNS fiktif.
Hal tersebut diketahui dari pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2022.
Jumlah hukuman 3,5 tahun penjara yang dibacakan oleh JPU akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh anak Nia Daniaty itu.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma, dikutip dari Matamata.com.
Baca Juga: Alternatif Dramaqu, ini 5 situs nonton drama Korea yang legal dan aman
Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut terdiri dari yang memberatkan dan juga meringankan.
Hal-hal yang memberatkan tentu saja kerugian yang disebabkan oleh wanita yang akrab disapa Oi itu yakni sebesar Rp637 juta.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
Baca Juga: Rencana PSSI berburu pemain keturunan untuk Piala Dunia U 20 tuai kontroversi
Artikel Terkait
Olivia Nathania tulis surat di penjara untuk Nia Daniaty, isinya ternyata...
Olivia Nathania kena omel gegara makan dan minum saat persidangan, Hakim: Jangan seenaknya!
Pengacara Olivia Nathania pengin Nia Daniaty datang jadi saksi untuk meringankan hukuman: Dia kan anak beliau
Olivia Nathania nangis disebut berbohong dalam sidang, Hakim kasus penipuan CPNS murka: Jangan tutupi fakta!
6 Korban penipuan CPNS bodong meninggal karena stres, gini reaksi mengejutkan Olivia Nathania