Hops.ID - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke-13 Tahun 2022.
Hal ini dilakukan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dilansir Hops.ID dari laman Kemenkeu, Rabu 25 Mei 2022.
Kini, banyak dari Aparatur Sipil Negara yang sedang menanti pencairan Gaji ke-13, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK itu sendiri hingga saat ini belum dapat dipastikan.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pasal 12, tertulis bahwa pencairan Gaji ke 13 akan serentak dibagikan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Baca Juga: Santer digadang-gadang maju Capres 2024, akademisi sentil Ganjar Pranowo: fokus saja konflik Wadas!
Hal ini diafirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dilansir Hops.ID dari laman resmi kemenkeu.go.id, bahwa Gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.
Mengenai besaran Gaji ke 13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK itu sendiri, rinciannya adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Jokowi teken THR dan gaji ke-13 pegawai pemerintah, tunjangan kinerja ASN dan TNI-Polri naik 50 persen
Kabar baik! Jokowi cairkan THR, gaji ke-13 PNS 2022 lengkap dengan Tukin 50 Persen, Ini rinciannya
Kabar baik! Mendagri terbitkan aturan pemberian duit THR dan gaji ke-13 oleh Pemda
Duit THR habis? Jangan khawatir, ini informasi kapan dan bagaimana gaji ke 13 cair