Hops.ID - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, mengungkapkan peningkatan status kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Ivan sebagaimana dikutip Hops.ID dari PNJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
Lebih lanjut, Ivan memaparkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Ivan menambahkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," terangnya.
Artikel Terkait
Profil dan agama Iko Uwais: Latar belakang, profesi, kisah asmara, hingga dugaan kasus penganiayaan
Kronologi perseteruan Iko Uwais dengan desainer interior karena hina Audy Item hingga tidak lunasi pembayaran
Terkait kasus penganiayaan, Iko Uwais: Saya ini korban, semua itu fitnah. Saya orangnya cinta damai
Iko Uwais dicecar polisi 14 pertanyaan, Audy Item curhat hal ini
Audy Item diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais