Komnas HAM dan Polri tetapkan keenam polisi yang terlibat dalam Obstruction of justice dan Ferdy Sambo

- Jumat, 2 September 2022 | 13:59 WIB
Ferdy Sambo (Suara)
Ferdy Sambo (Suara)

Hops.ID - Komnas HAM baru saja menemukan adanya pelanggaran HAM terkait Obstruction of Justice dan terlihat ada kejadian yang masih ditutupi melalui skenario palsu dan CCTV yang sebelumnya dinyatakan hilang dan rusak.

Menurut Komnas HAM, obstruction of justice berkaitan dengan pemberian hak peradilan yang jujur dan adil serta mengakses keadilan dalam konteks HAM.

Obstruction of Justice dapat membuat seseorang  mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Baca Juga: Dihujat sana sini, nih deretan sikap sopan banget Farel Prayoga, jempol top deh buat bocil satu ini

Komnas HAM akan terus memproses temuan terkait Obstruction of Justice atau penghambatan proses hukum.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan dan rekomendasi pihaknya telah mengaitkan isu yang sama pada kasus KM 50 Laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan diluar proses hukum.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada 6 tersangka anggota polisi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi.

 Baca Juga: Nyali besar! Jefri Nichol siap mati usai kritik Ferdy Sambo: Kalo gua mati yaudah...

Adapun 6 tersangka yang terlibat dalam Obstruction of Justice yakni eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Sementara itu terdapat mantan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi mengklarifikasi perihal Ferdy Sambo yang sebelum dinyatakan sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto karena saat ini ia masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.

“Tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice pada pembunuhan Brigadir J. Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” kata Dedi.

 Baca Juga: Buktikan tak pensiun dari keartisan, Syahrini jadi BA produk skincare lokal hingga sebut syarat dari suami

Halaman:

Editor: Wefni Azlen

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini