Dulu sok jagoan tapi kini cemen, Rizky Billar lari ngibrit saat wajib lapor cuma gegara alasan sepele

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:59 WIB
Rizky Billar milih lari ngibrit saat dikejar wartawan (Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar milih lari ngibrit saat dikejar wartawan (Instagram @rizkybillar)

Hops.ID - Rizky Billar telah mulai melakukan wajib lapor sejak hari Senin, 17 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar bersama tim kuasa hukumnya telah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 18.16 WIB.

Tapi Rizky Billar justru langsung lari ngibrit saat melihat rekan wartawan yang sudah menunggu kehadirannya dari pukul 9.00 WIB. Ia terlihat melompati 3 anak tangga sekaligus.

Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan saat rekan wartawan sedang mewawancarai Robby dan Natasya Shine yang menjadi korban atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Billy Syahputra.

Baca Juga: Mengejutkan! IQ rata – rata orang Indonesia peringkat ke 130 dari 199 negara, ternyata ini penyebabnya

Awalnya Billar berjalan santai karena tak melihat rekan wartawan. Tapi setelah melihat wartawan, ia langsung panik dan memilih untuk menghindar dan berlari hingga naik menuju lantai 2.

Setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan maka Rizky Billar dinyatakan dibebaskan pada hari Jumat, 14 Oktober 2022.

Meski telah dibebaskan dan sepakat untuk damai tapi restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora masih akan diproses pihak kepolisian.

Rizky Billar melakukan wajib lapor dalam kurun waktu 1,5 jam .Ia lalu keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buntut tragedi mencekam, Jokowi dan FIFA sepakat untuk robohkan stadiun Kanjuruhan Malang

Rekan wartawan sudah menunggunya untuk dimintai keterangan mengenai wajib lapor pertamanya.

Ketika ditanya kenapa memilih untuk lari ngibrit menghindari wartawan, ia mengaku takut disorot kamera.

"Saya takut disorot kamera," ujar Rizky Billar dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada 19 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan jika penerapan restorative justice Billar dan Lesti termasuk dalam kasus pidana sehingga harus memenuhi persyaratan materil dan formil.

Halaman:

Editor: Cesaria Hapsari

Sumber: Instagram rumpi_gosip

Tags

Artikel Terkait

Terkini