Pihak Ferry Irawan tuding Venna Melinda bohong soal KDRT: Tulang hidungnya tidak patah, tetapi...

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:48 WIB
Pihak Ferry Irawan tuding Venna Melinda bohong soal KDRT (Instagram @ferryirawanreal)
Pihak Ferry Irawan tuding Venna Melinda bohong soal KDRT (Instagram @ferryirawanreal)

Hops.ID - Prahara rumah tangga yang terjadi pada Venna Melinda dan Ferry Irawan tampak masih belum menemukan titik terang.

Usai Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehidupan keduanya tak urung dari sorotan publik.

Secara bergantian, mereka saling serang satu sama lain. Di saat Venna Melinda tengah sibuk mengumpulkan bukti-bukti kekerasan, Ferry Irawan justru tampak berusaha keras untuk membela diri.

Baca Juga: Jawab tuduhan terlantarkan anak, Farhat Abbas pernah ogah bertemu Gusti Rayhan: Saya agak keberatan karena…

Bahkan, menurut kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, pihak Ferry Irawan sempat menyebut bahwa darah yang bercucuran saat kejadian KDRT tersebut adalah darah bohongan.

"Ini bukti medis bahwa memang secara medis bermasalah. Ini tidak benar dan adalah fitnahan dari pihak sana bahwa itu darah bohong-bohongan. Itu sangat kejam. Jadi gini aja, secara medis sudah terbukti ada KDRT-nya," ungkap Hotman Paris yang dikutip Hops.ID dari YouTube Cumicumi pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Meski pihak Venna mengaku telah mengantongi bukti KDRT, tetapi pihak Ferry Irawan secara yakin mengatakan bahwa tulang hidung Venna tidak patah.

Baca Juga: Fokus jadi anggota DPRD, Tina Toon kini ceritakan sosok calon pendamping hidup

"Apa yang saya pertanyakan, berkaitan dengan tulang hidung yang patah. Saya mendengar sendiri di salah satu media, ibu Venna menyatakan bahwa tulang hidungnya tidak patah, tetapi mengalami pendarahan," tutur kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang juga menegaskan kembali bahwa tulang hidung Venna Melinda tidak ada yang patah.

"Maka saya mendapatkan jawaban bahwa tulang hidungnya tidak patah," tegasnya.

Baca Juga: 5 Pria di hidup Celine Evangelista, nomer 5 paling bikin...

Jeffry juga mengatakan bahwa jika hidung Venna tidak patah, maka hukum yang berlaku bagi Ferry telah diatur dalam UU PKDRT pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan.

"Dengan demikian, saya berharap pasal 44 ayat 4 undang-undang PKDRT dapat diterapkan dalam dugaan yang dituduhkan saat ini, yang ancaman hukumannya adalah hanya 4 bulan penjara.

Kalau itu bisa diterapkan, maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fachrina Fauziah

Sumber: YouTube CumiCumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini