Waduh, dilaporkan Farhat Abbas pakai UU ITE, Bunda Corla terancam kurungan penjara 6 tahun

- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:09 WIB
Bunda Corla terancam hukuman penjara 6 tahun karena dilaporkan Farhat Abbas (Instagram.com/@corla_2 & @farhatabbasofficial)
Bunda Corla terancam hukuman penjara 6 tahun karena dilaporkan Farhat Abbas (Instagram.com/@corla_2 & @farhatabbasofficial)

Hops.ID - Farhat Abbas tak main-main dengan somasi yang dilayangkan terhadap Bunda Corla.

Setelah somasinya tak digubris, pengacara kontroversial ini resmi melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Januari 2022 lalu.

Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla atas dugaan pelanggaran UU ITE, tepatnya pasal 27 ayat 1.

Baca Juga: Tetap utamakan keluarga meski sudah sukses, Ayu Ting Ting bawa orang tua liburan ke Eropa

Dikatakan Farhat Abbas, laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

"Kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan. Kemudian dikaji pasal yang kena adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE," tutur Farhat Abbas dalam tayangan video YouTube KH Infotainment, sebagaimana dikutip Hops.ID, Rabu 1 Februari 2023.

Dalam pasal UU ITE tersebut, sambung Farhat Abbas, Bunda Corla terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani minta uang sawerannya balik, Bunda Corla terancam dipolisikan?

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

Farhat Abbas menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Bunda Corla ke polisi lantaran perkataan dan tingkah laku yang bersangkutan tak sesuai dengan pancasila dan norma kesusilaan.

Menurut dia, sahabat karib Ivan Gunawan itu kerap kali melontatkan kalimat yang tak senonoh.

Baca Juga: Muak dikatain transgender, Bunda Corla akhirnya blak-blakan ungkap jenis kelamin asli: Sama kayak…

Padahal, sudah sepatutnya perempuan berusia 47 tahun itu memberikan contoh baik bagi masyarakat, terutama anak-anak.

"Yang kita persoalkan adalah kamu terkenal memiliki akun media sosial, di situ kamu teriak yang diikuti oleh orang kalimat-kalimat k****l, m***k," ungkapnya.

"Kemudian kalimat-kalimat yang tak sesuai dengan pancasila, dan tak sesuai dengan kepribadian indonesia, melanggar hukum Indonesia, melanggar norma sosial, norma kesusilaan, melanggar ketertiban umum," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Fachrina Fauziah

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT

Tags

Artikel Terkait

Terkini