Alvin Faiz jawab tudingan jual tanah wakaf 4000 meter persegi: Semoga semuanya dapat hidayah

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:01 WIB
 Alvin Faiz menjawab tudingan tentang penyalahgunaan tanah wakaf (Instagram @alvin_411)
Alvin Faiz menjawab tudingan tentang penyalahgunaan tanah wakaf (Instagram @alvin_411)

Hops.ID - Alvin Faiz lagi-lagi mendapat sorotan warganet karena diduga menjual tanah wakaf seluas 4000 meter persegi.

Sebuah akun Instagram @opposite6890.bytes yang pertama kali membongkar kasus penyalahgunaan tanah wakaf oleh Alvin Faiz dan keluarga.

Tak tinggal diam, Alvin Faiz yang baru saja berulang tahun ke-24 itu langsung menanggapi kabar tersebut.

Baca Juga: Kisruh pernikahan Julia Perez, ucapan keramat Sri Wulansih sampai ke telinga sosok ini: Rumpi emak-emak bahaya

Pada Minggu, 5 Februari 2023, Alvin dalam Instagramnya mengunggah story pemberitaan tersebut disertai jawaban darinya.

Alih-alih marah dengan tudingan itu, ia menjawabnya dengan doa.

“Masya Allah, Semoga Allah berikah hidayah untuk kita semua, Amin ya Rabb,” tulisnya.

 Alvin Faiz menjawab tudingan tentang penyalahgunaan tanah wakaf
Alvin Faiz menjawab tudingan tentang penyalahgunaan tanah wakaf (Instagram @alvin_411)
Baca Juga: Sunan Kalijaga panas Hotman Paris bilang Ferry Irawan akan sebar video syur: Gak usah banyak bacot lah

Dari unggahan tersebut sepertinya suami dari Henny Rahman ini ingin menjelaskan bahwa tudingan tersebut salah.

Tak berhenti sampai di situ, rupanya akun Instagram @Opposite6890.bytes kembali memposting bukti-bukti video.

Video tersebut berupa bukti penyerahan tanah wakaf kepada pihak keluarga Alvin Faiz.

Baca Juga: Venna Melinda ingin rujuk padahal dia yang gugat cerai, tanggapan Ivan Fadilla menohok: Kalau seandainya...

Sebelumnya, akun tersebut sempat mengunggah map berwarna biru dengan sampul bertuliskan tanah wakaf seluas 4000 meter persegi di Desa Cipambuan, Bogor.

Akun itu menyinggung keluarga Alvin Faiz dengan tulisan-tulisan mengenai tanah wakaf.

“Tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukas, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Fachrina Fauziah

Sumber: Instagram @alvin_411, Instagram @opposite6890.bytes

Tags

Artikel Terkait

Terkini