Kasus bokep Fadli Zon ogah mendem, Polisi ganjar 3 pasal ini

Hanya gegara ketahuan lika situs bokep atau konten tak senonoh yang dilakukan Fadli Zon, ternyata mampu menggemparkan dunia maya. Bukan hal yang biasa jika hal tersebut dilakukan petinggi negara, hingga kasus bokep Fadli Zon ini tidak mendem dan diladeni oleh polisi.
Polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan jika ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait kasus menyukai atau like konten tak senonoh di media sosial yakni Twitter. Dari laporan itulah Bareskrim Polri menindak lanjuti laporan dan kini masuk pada jalur hukum.
Guna memperkuat laporan yang masuk, tim siber Mabes Polri akan melakukan beberapa langkah diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan mencari adanya pelanggaran lain terkait konten tak senonoh atau kasus bokep Fadli Zon. Bahkan saat ini bahkan Bareskrim mengaku sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Baca Lainnya

“Laporan dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial terhadap saudara FZ sedang dalam pengusutan sebagai langkah adanya laporan terkait permasalahan tersebut,” jelas Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan jika langkah polisi tersebut berdasarkan laporan yang masuk pada 8 Januari 2021 di SPKT Bareskrim Polri. Artinya sehari setelah kejadian atau saudara FZ menyukai atau like konten tak senonoh pada 7 Januari 2021.
Meski belum menetapkan status tersangka pada FZ, polisi sendiri telah menyiapkan tiga pasal sangkaan yang bisa menjerat terduga pelaku like konten tak senonoh tersebut dengan 3 pasal sekaligus atas perbuatannya.
Apabila penyidik menemukan unsur pidana pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP , Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Politisi PDIP itu mau laporkan Fadli Zon ke polisi
Lebih jauh, di utas selanjutnya, Dewi Tanjung mengaku siap melaporkan Fadli Zon ke polisi dengan tuduhan pembohongan publik. Pada kesempatan itu, dia juga menyertakan berita lawas yang menyebut Fadli mengoperasikan akun media sosialnya sendiri, alias tanpa admin.
“Saya mau melaporkan Fadli Zon ke polisi karena telah membohongi publik. Ini bukti dia sendiri yang kendalikan akun Twitter-nya. Begitu buka porno, pakai bohongin masyarakat bahwa itu kecerobohan anak buah,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Fadli Zon membuat klarifikasi melalui media sosial, bahwa dia tak tahu menahu perihal video porno tersebut. Maka, kata dia, seandainya ada hal tak senonoh yang ditemukan di kolom like-nya, bisa dipastikan itu merupakan kesalahan anak buahnya.
“Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu diblokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi.”

Fadli Zon salahkan staff
Dia bersama tim admin yang memegang Twitter itu berdalih menemukan keanehan pada akunnya sejak beberapa hari lalu.
Bahkan dia mengatakan tidak pernah menyukai situs maupun konten yang tidak senonoh. Sebaliknya, Fadli mengaku malah selalu memblokir konten semacam itu.
“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” ujar Fadli Zon, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Fadli Zon menduga ada kelalaian dari tim admin Twitter pribadinya ketika ingin memblokir akun tersebut.
Untuk mengusut kasus ini, dia mengatakan telah menegur dan melakukan evaluasi.