LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia, KPAI siap lindungi, Arist Merdeka: Tidak boleh diskriminatif

- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:02 WIB
LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia, KPAI siap lindungi, Arist Merdeka: Tidak boleh diskriminatif (Kolase foto Instagram @agnsgraciiaaa dan YouTube Intens Investigasi)
LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia, KPAI siap lindungi, Arist Merdeka: Tidak boleh diskriminatif (Kolase foto Instagram @agnsgraciiaaa dan YouTube Intens Investigasi)

Hops.ID - Beberapa waktu lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menyatakan menolak permohonan pengajuan perlindungan Agnes Gracia Haryanto.

Hal ini lantaran dari penuturan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, status Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan terhadap David tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (Agnes Gracia) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip oleh Hops.ID dari SuaraCianjur.id pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Ditinggal pergi Aurel Hermansyah ke Raudhah, begini paniknya Atta Halilintar saat Ameena merengek minta susu

Alasan lainnya juga lantaran mengacu pada Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati memberikan penolakan perlindungan untuk Agnes Gracia, namun pihak LPSK memberikan rekomendasi agar pihak kekasih Mario Dandy Satriyo itu mencari perlindungan ke lembaga lainnya.

Yakni bisa ke lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Athalla Naufal kepingin nikah muda? Ivan Fadilla spill calon menantunya yang berasal dari daerah ini: Mungkin…

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG (Agnes Gracia) dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Ketua LPSK itu.

Dari penilaian LPSK, kedua lembaga tersebut dianggap lebih sesuai untuk Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun, dalam konteks perlindungan atas kasus hukum yang tengah dialaminya.

Menjadi salah satu lembaga yang direkomendasikan oleh LPSK untuk mendampingi Agnes Gracia dalam proses hukumnya, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait belum lama ini memberikan tanggapannya usai menjenguk korban alias David pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Rose Blackpink memberi komentar menohok setelah konser di Indonesia, mengejutkan warganet khususnya para fans

Ketua KPAI itu mengaku belum menerima pengajuan perlindungan dari kuasa hukum Agnes Gracia.

“Belum, sampai hari ini, AG belum (mengajukan perlindungan ke KPAI),” ujar Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip oleh Hops.ID dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 16 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ratih Nugraini

Sumber: YouTube Intens Investigasi, SuaraCianjur.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini