Kejati usulkan RJ kepada keluarga David, pakar: Nggak bisa dipaksakan, ancamannya berat

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:07 WIB
RJ untuk AG tak bisa dipaksakan (Instagram @agnsgraciiaaa)
RJ untuk AG tak bisa dipaksakan (Instagram @agnsgraciiaaa)

Hops.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan pihak keluarga David untuk damai atau restorative justice (RJ) dengan salah satu pelaku yang masih di bawah umur, yakni AG.

Hal itu disampaikan oleh Kajati, Reda Manthovani usai mengunjungi David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret lalu.

Penawaran RJ tersebut terkait dengan penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora, yang juga melibatkan AG.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata ini biang kerok yang bikin Fuji gak mau rumah barunya difoto-foto sembarangan: Buat apa?

Namun demikian, Reda menyatakan, Kejati DKI Jakarta menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak keluarga David.

Usulan RJ pun menjadi sorotan banyak pihak lantaran aksi kejam para pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang mengakibatkan kondisi korban David sampai kritis.

Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, usulan RJ memang harus disampaikan untuk pelaku anak. Namun hanya bisa diterapkan dengan persetujuan dengan pihak korban.

Baca Juga: Lesti Kejora hampir ciuman dan pelukan dengan aktor tampan ini di kasur, Rizky Billar: Ngarep lo!

Artinya, RJ hanya bisa diterapkan atas persetujuan keluarga korban. Sedangkan jika tidak ada persetujuan, maka proses hukum akan tetap dijalankan.

"RJ itu kalau (pelaku) anak wajib disampaikan. Tapi karena melibatkan pihak-pihak, kalau pihaknya nggak mau, ya nggak bisa," jelas dia, dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Metro TV pada Minggu, 19 Maret 2023.

Menurutnya, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memang mesti ditawarkan untuk RJ. Dengan harapan kasus penganiayaan tersebut bisa dilakukan secara damai.

Baca Juga: Nipu ratusan juta dengan alasan biaya kesehatan orang tua, Ray Viera Laxmana dituding kecanduan judi slot

"Tapi kalau pihak-pihak nggak mau, nggak bisa dipaksakan. Apalagi ancamannya berat," tegasnya.

Adapun salah satu syarat RJ memang harus mendapat persetujuan dari pihak korban. Sehingga RJ tidak serta merta begitu saja bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Dion Yudhantama

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Terkini