Hops.ID - Pihak keluarga David Ozora menolak penawaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam upaya restorative justice (RJ) atau damai terhadap pelaku di bawah umur, AG.
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, dari tiga orang yang diduga terlibat sebagai pelaku penganiayaan David, berkas perkara AG menjadi urutan pertama untuk diperiksa.
AG diduga ikut merencanakan serta mengetahui adanya aksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy. AG disebut akan segera duduk di kursi pesakitan.
"Untuk tersangka A itu sudah masuk berkas perkaranya dan kami sudah pelajari," kata dia dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Status Selebritis pada Senin, 20 Maret 2023.
Pihaknya menyebutkan tengah mempelajari unsur-unsur atau pasal terkait, terutama pasal penganiayaan.
Di sisi lain, Reda juga menyebutkan bahwa dari ketiga pelaku yang terlibat, berkas perkara AG lah yang memang lebih dulu akan dikerjakan.
"Yang sudah ada berkas perkaranya, A. Yang akan dikerjakan segera adalah yang berkas perkaranya ada duluan, yaitu berkas perkara A," jelasnya.
Namun demikian, Reda sendiri memastikan bahwa AG akan mendapatkan perlakuan khusus, karena masih dibawah umur.
"Lebih dahulu karena di bawah umur. Kita juga menggunakannya UU perlindungan anak juga kan," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang puasa, begini persiapan keluarga Ayu Ting Ting untuk menyambut bulan suci Ramadhan
Penolakan keluarga David untuk RJ
Lebih lanjut, tawaran RJ untuk AG ditolak mentah-mentah oleh keluarga David yang kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Artikel Terkait
Omongan Ivana Yuan terbukti! bukan AG tapi APA yang provokasi Mario Dandy, berikut penjelasannya
15 Fakta AG di kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy: Nonton sambil merokok bak tanpa dosa
Simak tips parenting agar anak tak seperti AG, perhatikan tumbuh kembangnya di rentang usia ini
Satu hal ini jadi alasan AG begitu tenang tonton David dianiaya Mario Dandy, Pengamat: Aksi biadab…
3 Faktor penyebab kondisi psikis AG kian parah, disebut beban keluarga hingga tuna empati