Kasus penganiayaan David terus berlanjut, Polda Metro Jaya limpahkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:16 WIB
 Kolase foto David dan sang ayah beserta foto Mario Dandy CS   (Kolase foto Twitter @seeksixsuck dan @voidotid)
Kolase foto David dan sang ayah beserta foto Mario Dandy CS (Kolase foto Twitter @seeksixsuck dan @voidotid)

Hops.ID - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, salah satu anak dari anggota GP Ansor oleh anak dari pejabat pajak, Mario Dandy hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

David sendiri diketahui saat ini telah sadar pasca mengalami koma karena terjadi kerusakan parah pada bagian kepala.

Hingga saat ini kasus tersebut masih terus berlanjut. Dikutip dari laman PMJ News, penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan Cristalino David Ozora itu dengan 2 tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Hops.ID dalam laman PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Mengenal hiperkalemia, penyakit kelebihan kalium yang memicu kelemahan saraf, dari gejala hingga penanganannya

Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan tidak menyebut secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut dilakukan.

Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut jika kedua tersangka dinyatakan telah dewasa dan proses penelitian berkas juga harus sesuai dengan KUHAP.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," lanjutnya.

Tak hanya dua tersangka itu, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG. Bahkan pelimpahan ini kabarnya lebih cepat dari dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca Juga: 7 Tahun menikah, Sabai Dieter ungkap kelakuan suaminya, Ringgo Agus Rahman: Privacy rumah tangga kok diumbar

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan dibalik pelimpahan berkas AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus dibandingkan sistem peradilan umum atau peradilan untuk orang dewasa.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.***

Editor: Dion Yudhantama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini