Pihak David tolak permintaan diversi, kuasa hukum Agnes Gracia lakukan upaya eksepsi dari dakwaan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:35 WIB
Pihak David tolak permintaan diversi, kuasa hukum Agnes Gracia lakukan upaya eksepsi dari dakwaan (Kolase foto Instagram @mellisa_anggraini1z dan @agnsgraciiaaa )
Pihak David tolak permintaan diversi, kuasa hukum Agnes Gracia lakukan upaya eksepsi dari dakwaan (Kolase foto Instagram @mellisa_anggraini1z dan @agnsgraciiaaa )

Hops.ID - Dalam sidang perdana pelaku Agnes Gracia Haryanto pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, agenda pertama adalah musyawarah untuk diversi hukum.

Jika diversi dari pihak Agnes Gracia Haryanto diterima, maka akan terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sayangnya, dalam sidang tersebut, pihak David menolak upaya diversi dari pihak Agnes Gracia

Baca Juga: Realease Tottenhan Hotspur Klarifikasi Ke FIFA tentang Larangan Untuk Fabio Paratici

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tiga opsi dakwaan.

Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.

Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.

Ketiga, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Buat netizen iri! Fuji dapat hadiah mewah dari Raffi Ahmad hingga Thariq, sosok ini beri hadiah paling mahal

Untuk dakwaan turut serta dalam perencanaan tindak penganiayaan berat, Agnes Gracia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi hal ini, pihak Agnes Gracia tidak banyak berkomentar setelah sidang dakwaan tersebut selesai dibacakan dan justru terkesan menghindari media.

Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo ketika ditanya soal dakwaan yang diterima oleh kliennya, hanya menegaskan bahwa perempuan berusia 15 tahun itu akan taat pada proses hukum.

Baca Juga: Rasanya gurih dan wangi, Devina Hermawan bagikan resep ayam goreng Parmigiana ala Italia, bisa pakai air fryer

"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," ujar Mangatta, seperti dikutip oleh Hops.ID dari suara.com pada Kamis, 30 Maret 2023.

Mangatta juga sedikit menjelaskan bahwa pihak Agnes Gracia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Fachrina Fauziah

Sumber: suara.com, Instagram @mellisa_anggraini1z

Tags

Artikel Terkait

Terkini