Hops.ID - Dalam sidang perdana pelaku Agnes Gracia Haryanto pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, agenda pertama adalah musyawarah untuk diversi hukum.
Jika diversi dari pihak Agnes Gracia Haryanto diterima, maka akan terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sayangnya, dalam sidang tersebut, pihak David menolak upaya diversi dari pihak Agnes Gracia.
Baca Juga: Realease Tottenhan Hotspur Klarifikasi Ke FIFA tentang Larangan Untuk Fabio Paratici
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tiga opsi dakwaan.
Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.
Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.
Ketiga, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Untuk dakwaan turut serta dalam perencanaan tindak penganiayaan berat, Agnes Gracia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Menanggapi hal ini, pihak Agnes Gracia tidak banyak berkomentar setelah sidang dakwaan tersebut selesai dibacakan dan justru terkesan menghindari media.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo ketika ditanya soal dakwaan yang diterima oleh kliennya, hanya menegaskan bahwa perempuan berusia 15 tahun itu akan taat pada proses hukum.
"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," ujar Mangatta, seperti dikutip oleh Hops.ID dari suara.com pada Kamis, 30 Maret 2023.
Mangatta juga sedikit menjelaskan bahwa pihak Agnes Gracia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Mellisa Anggraini kuasa hukum David geram dengan label anak polos lugu bagi Shane Lukas dan Agnes Gracia
Agnes Gracia akan jalani sidang pada 29 Maret 2023, Mellisa Anggraini pengacara David beri pesan menohok ini
Dikawal ketat, Agnes Gracia tutupi mukanya saat hadiri sidang diversi kasus penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia jalani sidang, Jonathan Latumahina beri pesan mendalam untuk David: Hari ini waktunya perlawanan
Nasib Agnes Gracia di ujung tanduk, terancam 12 tahun penjara usai didakwa pasal berlapis di kasus David Ozora