Hadiri sidang perdana, AG beberapa kali PDKT minta damai, Alto: Ini bukan tindak kejahatan tanpa disengaja ya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:31 WIB
Sidang perdana AG yang masih bergulir dan akan didatangkan saksi-saksi termasuk keluarga David (instagram.com/tidvrberjalan)
Sidang perdana AG yang masih bergulir dan akan didatangkan saksi-saksi termasuk keluarga David (instagram.com/tidvrberjalan)



Hops.ID - Setelah ditetapkanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini keduanya masih ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, AG dengan statusnya anak yang berkonflik dengan hukum menghadiri sidang perdananya.

Sidang perdana AG, salah satu anak yang ikut berkonflik dalam kasus penganiayan terhadap David Ozora pada februari lalu.

Sebelum dilaksanakan sidang perdanan AG yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG dan kuasa hukumnya beberapa kali melakukan diversi.

Baca Juga: Nikah 9 tahun, istri anti ngambek saat suami enggan pamer foto berdua di sosial media, istri: Yang penting...

Diversi atau pengalihan proses penyelesaian perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukun agar, si anak mendapat kemerdekaan hukum, singkatnya meminta damai terhadap keluarga korban.

Perwakilan dari keluarga David Ozora, Alto Luger mengatakan kalau memang beberapa kali pihak AG melakukan PDKT dan berharap dapat bertemu dengan orang tua David.

Dari pertemuannya itu, pihak AG berharap kasus yang menimpa AG dapat dimaafkan oleh keluarga David.

Baca Juga: Foto viral susu uht punya mamah, perilaku seorang ibu yang tak terkonfirmasi hingga tuai banyak tafsir

Jangankan untuk kesepakatan damai, keluarga David enggan untuk bertemu perwakilan dari AG.

"Ini bukan kejahatan tindak pidana tanpa sengaja ya, ini adalah kejahatan dengan unsur rencana dan disengaja"Tutur Alto sebagaimana dikutip hops.ID pada 30 maret 2023.

Lanjutnya lagi Alto menjelaskan bahwa David bisa selamat karena ada yang menghentikan penganiayan yang telah mereka buat di hari h kejadian.

Baca Juga: Full lirik lagu islami Belajar di Ramadhan oleh Kak Ojan dan Ata agar anak semangat berpuasa

Saat penganiayaan berlangsung, aksi brutal para pelaku dihentikan oleh terikan saksi dari salah satu orang tua temannya David yang kebetulan memergoki kejadian tersebut.

"Dihentikan, bukan terhenti" Tegasnya.

Akibat dari kesaksian yang langsung menghentikan penganiayaan tersebut lantas David segera mendapat penanganan medis, kondisi David masih bisa diselamatkan dan beransur membaik.

Baca Juga: Video viral anak nangis saat diledek temannya, respons si ibu bikin geram, netizen: Jangan terlalu kuno

Sebab upaya diversinya gagal, maka AG menjalani sidang perdanya di tanggal 29 maret kemarin.

Dalam sidangnya tersebut, AG dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AG didakwa pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dan pasa 355 ayat (1) KUHP  juncto pasal 56 ke - 2 KUHP serta pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23/2001 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak wajib beri uang bulanan pada orang tua setelah bekerja, haruskah anak berbalas budi setelah dewasa?

AG mendapat dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebab AG termasuk anak dibawah umur dengan status anak yang berkonflik dengan hukum, AG akan mendapat setengah dari maksimal hukuman dari pasal-pasal mana saja yang memberatkan dirinya.

Saat ini sidang masih berlanjut dan masih digelar secara tertutup, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan nota keberatan dari pihak AG.

Setelah sidang keberatan dari pihak AG selesai, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi termasuk orang tua David.

Baca Juga: Motif kasus penipuan tiket konser Ray Viera Laxamana bukan untuk pengobatan orang tua, ternyata karena ini

Kejadian penganiayaan yang menimpa David ini tentu saja memberikan luka mendalam terhadap keluarga dan orang-orang disekitarnya.

Saat ini pun, David sedang berusaha untuk sembuh melewati masa-masa krisisnya dikelilingi orang-orang yang terus mendukung kesembuhannya.

David didiagnosa mengalami diffuse axonal injury atau cendera otak traumatis yang dapat menganggu proses komunikasinya dan mengkoordinasikan fungsi tubuhnya, bahkan dapat menyebabkan cacat permanen.

Baca Juga: Pengalaman mistis mahasiswi saat pelajari tari Sintren, seorang teman kerasukan dan terpaksa dinikahkan

David sudah bisa melakukan gerakan gerakan kecil seperti membuka mulut dan menegok, namun David belum bisa mengenasi lingkungannya bahkan ayahnya sendiri.***

Editor: Wefni Azlen

Sumber: Twitter @catchmeup.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini