Ternyata 2 dari 3 tersangka terdakwa kanjuruhan divonis bebas: Gas air matanya terbawa angin

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Tangkapan layar YouTube BCC news)
Tragedi Kanjuruhan (Tangkapan layar YouTube BCC news)

Hops.ID - Targedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, insenden ini terjadi karena adanya kerusuhan pasca selesainya pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan.

Insiden Kanjuruhan ini memakan banyak korban jiwa baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Namun, faktanya setelah lima bulan tragedi kanjuruhan terjadi, Majelis Hakim memvonis bebas dua dari tiga terdakwa tragedi kanjuruhan.

Baca Juga: Penggemar hanya sapa Lesti Kejora, Rizky Billar berkecil hati: Sedih juga rasanya, kayak nggak dianggap

Informasi ini dikutip dari kanal YouTube BCC News Indonesia, salah satu jaringan Suara, pada Kamis, 30 Maret 2023 oleh tim Hops.ID.

Kekecewaan pun muncul dari salah satu ibu korban tragedi kanjuruhan.

"Kan tidak sesuai ya dengan harapan saya, harusnya dihukum seberat-beratnya atas apa yang diperbuat, " ucap Susiani, ibu korban.

Vonis bebas ini dilakukan pada persidangan tanggal 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana dua terdakwa yang dibebaskan yaitu eks Kasat Samapta Porles Malam AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Porles Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga: Penggemar hanya sapa Lesti Kejora, Rizky Billar berkecil hati: Sedih juga rasanya, kayak nggak dianggap

Majelis hakim meberikan vonis bebas kepada  AKP Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti melakukan kesalahan disebabkan kealpaan.

"Hal ini seperti diatur dalam pasal 359-360 ayat 1 serta pasal 360 ayat 2 KUHP," ucap Majelis Hakim.

AKP Bambang Sidik Achmadi bertugas untuk memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah Tribun.

Majelis Hakim menilai bahwa gas air mata yang ditembakkan terbawa angin sehingga mengarah ke tengah lapangan.

Baca Juga: Rasanya gurih dan crispy! Yuk recook resep potato wedges tanpa digoreng, bisa untuk 5 porsi

Halaman:

Editor: Nada Shofura Faradyana

Sumber: YouTube BCC News Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini