Resmi ditetapkan jadi tersangka, Rafael Alun terancam 20 tahun penjara dan denda

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:27 WIB
Rafael Alun (Tangkap layar YouTube/METRO TV)
Rafael Alun (Tangkap layar YouTube/METRO TV)

Hops.ID - Rafael Alun Trisambodo, memang sempat viral pasca anaknya yakni Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pasca hal tersebut viral dimedia sosial keluarga hingga kekayaan dari Rafael Alun kemudian mulai disorot publik dan dinilai tak wajar.

Namun pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023 dikutip lewat laman pmjnews.com Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni Rafael Alun itu sebagai tersangka.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Hops.ID dalam laman resmi pmjnews.com pada Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Ibu Anastasia Prasetya Amanda ngaku punya firasat tak enak usai bertemu Mario Dandy: Dia berdarah dingin

Meski demikian, Ali Fikri masih terkesan enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael Alun bahkan diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," lanjut Ali fikri.

Yang jelas dan saat ini dapat diketahui jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu.

Bahkan atas kasus tersebut kabarnya Rafael Alun dapat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U20, Diego Michiels beri komentar pedas untuk dua gubernur ini

Adapun gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

10. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Baca Juga: Main tenis bareng Geng Cendol, outfit Nagita Slavina tampak segar, tuai pujian netter: Kakinya gak ada...

Halaman:

Editor: Nada Shofura Faradyana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini