Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan sebuah perintah yang isinya soal pelarangan penggunaan atribut hingga peredaran konten dan informasi berbau FPI. Menanggapi hal tersebut, pihak Dewan Pers mengatakan bahwa pelarangan maklumat dari Kapolri itu tidak berlaku untuk produk-produk jurnalistik online.
Alasan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menyatakan demikian lantaran menurutnya, menginformasikan dan membuat berita yang dilakukan oleh media massa soal FPI merupakan kepentingan umum yang tak bisa dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," ujar Arif, menyitat Suara, pada Jumat, 1 Januari 2021.

Adapun imbauan yang dikeluarkan Kapolri hanya berlaku kepada masyarakat umum saja. Sedangkan kerja pers alias media massa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Secara garis besar, UU yang dikutip Arif menyatakan bahwa pers diberikan kebebasan dalam menyampaikan informasi dan berita kepada publik untuk memenuhi sebuah hak yang disebut 'Hak Tahu'.