Makanya BKN Mengambil tindakan menyurati semua instansi PNS yang tidak daftar ulang. Maksud bersurat ini supaya BKN bisa memeriksa data PNS yang tidak menjalankan daftar ulang.
Paryono mengatakan dengan tindakan BKN itu, lambat laun jumlah PNS fiktif makin berkurang seiring dengan bertambahnya data ulang PNS yang dulu tak menyetorkan mutakhiran data mereka.
Ubah sistem

Nah belajar dari masalah PNS yang tidak mutakhirkan data mereka, maka BKN ini mengubah strateginya.
Pemutakhiran data PNS kali ini memang terus dilakukan secara elektronik, tapi sistemnya berubah.
"Sistemnya kita ubah, tidak berkala lagi tapi tiap waktu dan ini dilakukan masing-masing PNS, karena orang yang paling berhak atas datanya dalah PNS. BKN, biro SDM dan lainya hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data PNS terseut. Kemutakhiran data itu kewajiban dan milik ASN," jelas Bima.