Polisi kini memeriksa maraton anak Akidi Tio, untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam sumbangan 2 triliun. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun turut mengomentari simpang siur sumbangan 2 triliun Akidi Tio. Belakangan polisi mengancam pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada anak Akidi Tio. Refly mengatakan teledor luar biasa kalau polisi mengenakan anak Akidi Tio dengan pasal Habib Rizieq. Lho maksudnya?
Refly pun diliputi rasa penasaran. Pertama ada atau enggak sih duit triliunan yang dimaksud oleh keluarga Akidi Tio. Kalau duitnya ada, ditaruh di mana duitnya tersebut apakah di dalam negeri atau luar negeri.
Motif anak Akidi Tio

Selain itu Refly Harun pun penasaran dengan apa sih motif sebenarnya anak Akidi Tio mengumbar sumbangan fantastis tersebut. Refly sangsi anak Akidi Tio ingin terkenal dan cari popularitas dengan mengumbar sumbangan 2 triliun tersebut. Kesangsian ini beralasan menurutnya, sebab yang diberikan sumbangan kan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri. Apa iya anak Akidi itu main-main dengan orang bukan sembarangan itu.
"Jadi selain pastian ada atau tidak uangnya. Motifnya apa berikan sumbangan. Kalau motifnya pidana katakanlah money laundering itu baru dipidana, kalau mau terkenal kok rasanya terlalu bodoh dan riskan dengan cara itu ya," kata Refly dalam kanal Youtubenya dikutip Senin malam 2 Agustus 2021.
Refly menduga yang terjadi sih bukan penipuan alias hoaks, selain nilai sumbangan sangat gede, orang yang terlibat dalam sumbangan ini pun jenderal bintang dua. Nggak main-main.
"Yang terjadi (mungkin) ada kesulitan pencairan sumbangan, karena (mungkin) bank penampungnya butuh syarat macam-macam," ujarnya.
Anak Akidi Tio jangan di-Habib Rizieq-kan dong

Soal ancaman pidana yang akan dikenakan kepada anak Akidi Tio bila duit triliunan itu nggak cair, Refly berharap jangan pakai pasal Habib Rizieq.