Pemerintah dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya terkait masuknya warga negara asing (WNA) Tiongkok ke Indonesia.
Sebab, melalui Permenkumham 27/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kebijakan soal WNA Tiongkok ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” ujar Karding dilansir dari RMOL, Senin (9/8/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya warganegara asing yang masuk ke Indonesia.