Terkait penjabat kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, pemerintah tidak menutup opsi adanya penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri jadi penjabat Gubernur.
Pernyataan itu merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan.
Apabila penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri selaku pihak yang berwenang bisa saja mengambil opsi tersebut.
"Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu," ujar Benni, mengutip CNN pada Kamis, 24 September 2021.