Pusat Polisi Militer Angkata Darat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Brigjen Junior Tumilaar. Setelah pemeriksaan dilakukan, Puspom AD menyatakan Brigjen Junior langgar hukum. Jenderal bintang satu dari Kodam Merdeka itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Brigjen Junior Tumilaar jadi perhatian dan sampai diperiksa lantaran menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya Brigjen Junior Tumilaar protes langkah kepolisian memeriksa Babinsa dalam perkara penyerobotan tanah rakyat.
Puspom AD hukum Brigjen Junior Tumilaar
Puspom AD mengumumkan akan memproses hukum kepada Brigjen Junior Tumilaar. karena telah terbukti adanya pelanggaran dari yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, Puspom AD menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," demikian tulis Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W, Sukotjo dikutip Sabtu 9 Oktober 2021.