Cara daftar UMKM online lengkap dengan persyaratannya

- Kamis, 2 Desember 2021 | 17:34 WIB
Tokko Semesta
Tokko Semesta


Cara daftar UMKM Online.





Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta, sudah dicanangkan Pemerintah sejak tahun lalu.





Pada Oktober 2021 program tersebut telah memasuki tahap ke-3 penyaluran. Meski banyak UMKM yang terbantu, namun sistem online yang digunakan masih awam bagi sebagian orang.





Nah, jika kamu bagian dari UMKM dan berniat mendapat BLT, berikut ini langkah mendaftarkan secara online step by step yang mudah diaplikasikan. Dilansir laman Suara, berikut ini tahapannya.





  1. Kunjungi situs oss.go.id.
  2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi.
  4. Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.
  5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
  6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.
  8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.
  9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.
  10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
  11. Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.
  12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
  13. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
  14. Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu.




-
Bazar UMKM kerajinan. Foto: Antara/Ahmad Subaidi




Persyaratan yang harus dipenuhi





Untuk mencoba layanan online, kamu harus memerhatikan beberapa persyaratan yang berlaku.





Pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.





-
Ilustrasi UMKM. Foto: Antaranews




Syarat Umum





  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).




Syarat Dokumen





  1. Melampirkan fotokopi KTP
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Editor: Anisa Widiarini - Hops.ID

Tags

Rekomendasi

Terkini

X