Natal masih 10 hari lagi, tetapi larangan mengucapkan Selamat Natal sudah dimulai. Pihak yang kali ini bersuara soal larangan ucapan Natal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui ketuanya Maratua Simanjuntak dan membawa-bawa Alquran.
Dia mengatakan, haram hukumnya bagi umat Islam mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristen. Maratua juga bilang, dilarang bagi umat Islam untuk menggunakan atribut Natal.
Terkait hal ini, pegiat media sosial Ade Armando mengomentari sikap Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak. Menurut dia, apa yang disampaikan Maratua adalah sesat dan bohong. Sebab dia merujuk pada Fatwa MUI tahun 1981.
"Ya kalau sampai situ sih, kita anggap saja dia meracau. Tapi masalahnya Maratua kemudian berbohong. Dia bilang, larangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI tahun 1981. Kemudian dia juga bilang, ucapan Selamat Natal juga dilarang karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam," katanya dikutip Cokro TV, Rabu 15 Desember 2021.
Dua hal terakhir ini, kata Ade Armando adalah bohong. Sebab tidak ada Fatwa MUI yang melarang umat Islam mengucapkan Selamat Natal. Begitu pula dengan Alquran soal Natal. Menurut Ade, itu tak ada.

"Tidak ada ayat Alquran dan hadist nabi, yang bagi umat Islam melarang pengucapan Selamat Natal," katanya.
Larangan ucapan Selamat Natal ada di Alquran?
Maka itu, dia pun meminta umat Islam tidak pernah percaya dengan MUI Sumut soal pelarangan memberi ucapan Natal. Karena MUI, kata dia, tak pernah mengeluarkan fatwa soal itu.