Hops.ID - Profesor Henry Subiakto turut mengomentari soal penangkapan Habib Bahar bin Smith.
Guru besar Universitas Airlangga itu malah ngaku sudah menduga dari awal Habib Bahar bakal terjerat masalah hukum, dengan narasi soal korban tragedi KM 50.
Jadi Prof Henry mengatakan begitu melihat video ceramah Habib Bahar soal penyiksaan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq, Prof Henry sudah yakin kata-kata ngawur Habib Bahar bakal jadi masalah.

Baca Juga: Nama asli 7 artis pemeran DJS, Rey Bong jauh dari nama panggung
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946," kicau Prof Henry di akun media sosialnya, dikutip Selasa 4 Januari 2022.
Dia menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana inilah yang sekarang disangkakan ke Habib Bahar Smith oleh Polda Jabar terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.
Ceramah Habib Bahar yang jadi masalah
Nah bagi Sobat Hopers yang makin penasaran, ini lho ceramah Habib Bahar yang membuatkan kini ditahan Polda Jabar.

Artikel Terkait
Habib Bahar berjiwa besar, kata Aziz Yanuar langsung perintahkan pendukung tak lakukan perang
Mabes Polri: Tidak puas dan keberatan kasus Habib Bahar? lakukan ini saja
Dari tahanan Habib Bahar beri komando khusus ke jamaah, pesannya bikin gemetar!
Muncul isu ada KASAD Dudung di balik kasus Habib Bahar, perannya bikin memohon ke Panglima TNI
Mazdjo urai sikap bodoh pemuja Habib Bahar: Apapun kasusnya yang salah Jokowi!