Hops.ID - Pria penendang sesajen di Semeru, Lumajang, Hadfana Firdaus meminta maaf kepada masyarakat setelah dia ditangkap polisi semalam di Bantul Yogyakarta. HF telah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP.
Penendang sesajen itu ngaku setelah berulah d Lumajang itu, dia langsung buron dan berada di Yogyakarta. Motif penendang sesajen melakukan aksinya itu adala spontanitas saja.
Penendang sesajen itu ngaku aksinya merusak sesajen karena pengaruh pemahaman atas keyakinan yang ia yakini.
Hadfana ditangkap di dekat markas Polsek Banguntapan dan saat ini sudah di Polda Jawa Timur untuk proses perkara ini.
Kronologi penangkapan penendang sesajen
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kronologi penendang sesajen itu sampai tertangkap.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Repli dikutip dari Tribratanews Polda Jatim, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Suaminya direbut dalam Layangan Putus, sikap Putri Marino ke Anya Geraldine di dunia nyata terungkap
Artikel Terkait
Terdeteksi! Hai penendang sesajen Semeru serahkan dirimu segera
Nih foto penendang sesajen ditangkap polisi
Pria penendang sesajen di Semeru ditangkap, Guntur Romli buka suara: Kalau tidak ditangani dengan tepat...
Penendang sesajen ditangkap, lihat cuitan Polda Jogja ini
Penendang sesajen minta maaf: Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, maaf sedalam-dalamnya