Hops.ID - Polisi terus gas proses hukum dugaan ujaran kebencian kasus Edy Mulyadi. Penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus perkara ini lho.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus Edy Mulyadi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung serta memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus Edy Mulyadi ini masuk babak baru.
Baca Juga: Terungkap! Ello bongkar alasan mau menikah dengan sang istri: Pekerjaan dia...
Status Edy masih sebagai saksi
Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 26 Januari 2022 telah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara, dalam perkara ujaran kebencian dengan terduga Edy Mulyadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri gas terus dengan gelar perkara.
"Kemudian setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, jadi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Sebelum meninggal, anak Nurul Arifin Maura Magnalia beri kata terakhir ini untuk Iis Sugianto
Artikel Terkait
Ikut diseret Edy Mulyadi soal kasus hina Kalimantan, PKS buka suara bongkar posisinya di partai
Soal kasus Edy Mulyadi, Masyarakat Adat Dayak gelar ritual potong babi dan ayam, ini maknanya..
Eggi Sudjana bela Edy Mulyadi hingga samakan dengan Nabi Ibrahim: Tak ada masalah!
Politisi PDIP urai Mabes Polri bergerak usut kasus Edy Mulyadi: Banyak ahli yang dipanggil!
Bela Edy Mulyadi, Novel PA 212: Ucapannya membela rakyat Kalimantan