Hops.ID - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) memutuskan untuk mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
Polisi menyatakan akan segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pernyataan Edy Mulyadi, mantan caleg PKS yang menyatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak itu.
Polisi telah menerima beberapa laporan polisi (LP) terkait Edy Mulyadi, pengaduan dan pernyataan sikap dari masyarakat. Semuanya dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di beberapa wilayah Polda.
”Terkait dengan dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Hops.ID dari kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: KPK putuskan nggak lagi main OTT, alasannya demi hukum
Penyidikan segera dilakukan

Polisi menyatakan akan segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat khususnya warga Dayak Kalimantan itu.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
Polri juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana bela Edy Mulyadi hingga samakan dengan Nabi Ibrahim: Tak ada masalah!
Politisi PDIP urai Mabes Polri bergerak usut kasus Edy Mulyadi: Banyak ahli yang dipanggil!
Bela Edy Mulyadi, Novel PA 212: Ucapannya membela rakyat Kalimantan
Kasus Edy Mulyadi naik statusnya, 2 tim khusus Bareskrim Polri turun gunung ke sini
Dihina macan mengeong, akhirnya Prabowo buka suara, Edy Mulyadi siap ditangkap?