Tempat hiburan malam Jakarta masih mau bandel di bulan Ramadan? Siap-siap dapat sanksi ini

- Senin, 4 April 2022 | 09:00 WIB
Polisi memeriksa di tempat hiburan malam.(Foto: antaranews.com)
Polisi memeriksa di tempat hiburan malam.(Foto: antaranews.com)

Hops.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tidak main-main jika ada tempat hiburan di Jakarta yang masih nekat "berbisnis" di bulan suci Ramadan tahun 2022. 

Tak hanya membubarkan, Dinas Parekraf DKI Jakarta juga akan mencabut tanda daftar usaha tempat tersebut.

"Bagi para pelaku usaha yang masih nekat ber ‘bisnis’ hiburan malam atau esek-esek di semua kawasan Jakarta akan dibubarkan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata akan dicabut” kata Andhika seperti dikutip suara.com. 

Andhika berharap agar, para pelaku usaha ber "bisnis" hiburan esek-esek di semua kawasan Jakarta mengikuti semua aturan dan prosedur selama bulan Ramadan 2022, mulai dari hari pertama sampai Hari Raya Idul Fitri 2022.

Andhika juga menyinggung untuk para pelaku usaha Restoran Bar atau Pub, yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadan 2022.

Baca Juga: Diduga selingkuhan Raffi Ahmad, Nita Gunawan bicara soal persaingan bak sindir Nagita Slavina, netizen: Jauh..

Baca Juga: Pantas polisi masih biarkan YouTube Pendeta Saifuddin aktif, ternyata ada kepentingan...

Meskipun demikian, para pelaku usaha juga tidak diperbolehkan melakukan pemasangan seperti reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, erotisme.

Pelaku usaha juga dilarang keras menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

Semua pemberitahuan dan pelarangan terkait dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berniat mengancam tempat hiburan esek-esek untuk dibubarkan pada semua kawasan di Jakarta selama bulan Ramadhan 2022, dimuat dalam surat edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 mengenai Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Isi surat edaran terkait Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berniat mengancam tempat hiburan esek-esek pada semua kawasan di Jakarta selama bulan Ramadhan 2022 secara ringkas, yakni bertujuan menyaring jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan tahun 2022.(***)

 

 

Editor: Tidar Aira

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini