Hops.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan tuntutan banding dari Jaksa terhadap terdakwa Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santri.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diketahui dikeluarkan pada hari ini, Senin, 4 April 2022, Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman mati.
Dikutip Hops.ID dari laman prfmnews.id, diketahui ada 3 alasan yang memberatkan atas apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan sehingga laik dijatuhi hukuman mati.
Berikut tiga hal yang memberatkan putusan Herry Wirawan:
1. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, di mana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orangtuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2. Akibat perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orangtua korban.
3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama, di antaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga Pondok Pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orangtua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Baca Juga: Enam tanda pecandu alkohol, mulai gigi kuning hingga perut buncit
Sehingga, dengan disetujui banding ini, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperbaiki oleh apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Artikel Terkait
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati tak jadi dihukum mati, Faisal Harris: Banding! Pasti kena dia!
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati, netizen: Jangan kasih tahu Komnas HAM!
Pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding
Herry Wirawan divonis hukuman mati, netizen minta berlaku bagi koruptor di Indonesia