Hops.ID - Sejak tanggal 1 April 2022 kepolisian dari Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik di jalan bebas hambatan atau tol.
Tilang elektronik yang diterapkan Polda Metro Jaya untuk mereka yang melebihi batas maksimal kecepatan dan juga melebihi kapasitas muatan.
Laporan Polda Metro Jaya sudah ada 14 ribu lebih pengendaran yang terkena tilang secara elektronik tersebut. Mereka terkena terekam oleh speed cam yang terpasang di 14 ruas jalan tol.
Baca Juga: Siang tadi, mal di Banda Aceh terbakar, api berhasil melahap gedung
"Dari hasil penindakan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) speed cam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera tercapture total 14.327," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudhi, seperti dikutip Hops.ID dari PMJ News, Senin, 4 April 2022.
Pada penerapan hari pertama tilang elektronik, 1 April 2022, ada sebanyak 6.656 pengendara yang tercapture speed cam pada ruas tol di bawah jajaran Polda Metro Jaya. Di hari kedua dan ketiga ada 153 dan 117 pelanggaran.
Untuk tol Trans Jawa mengalami penurunan di hari kedua, yaitu ada 926 pelanggaran yang tercapture kamera pengawas kecepatan tersebut.
Dihari ketiga bahkan tidak ada kendaraan yang terekam kamera, karena tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Nah, untuk cari tahu apakah kita termasuk yang melanggar dan terkena tilang elektronik, bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
Artikel Terkait
Jangan langgar 10 hal ini kalau tak mau kena tilang elektronik
Siap-siap, tilang elektronik bakal diberlakukan di Jalan Tol Trans Sumatera
Berlaku April 2022, ini yang jadi target tilang elektronik di jalan tol, awas dendanya bikin nyesek
Tilang elektronik di Jalan Tol berlaku 1 April 2022, berikut batas kecepatan yang dianjurkan
Tilang elektronik di tol Jakarta mulai diberlakukan hari ini, begini ketentuan hingga sanksi bagi pelanggar