Hops.ID – Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febri Ardiansyah mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan ekspor CPO yang mengakibatkan langkanya minyak goreng di dalam negeri.
“Kita juga sudah mengambil langkah untuk mempercepat dan kita pastikan beberapa hari setelah penyidikan kita telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi dan empat orang tersangka yang tentunya sudah kita periksa terlebih dahulu,” ujar Febri dalam keterangan pers-nya di depan wartawan seperti dilansir Hops.ID dari kanal YouTube tvOneNews pada hari Jumat, 22 April 2022.
Selain memeriksa 30 saksi, Kejagung juga telah ataupun tengah membahas perhitungan kerugian negara akibat korupsi mafia minyak goreng dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Selanjutnya kepada para tersangka, Kejagung menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Kemudian untuk memperkuat karena seperti teman-teman wartawan yang tanyakan kepada kami pasal apa, ini pasal 2 ya dan pasal 3 Undang-undang Tipikor yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung,’’ tambah Febri.

Artikel Terkait
Miris! Harga minyak goreng Indonesia mahal ketimbang Malaysia, Megawati jadi sorotan media internasional
Usai minyak goreng dan BBM, kini biaya haji nyusul naik jadi Rp38,9 juta, publik kebingungan
Soal penetapan tersangka minyak goreng, Febri Diansyah minta KPK tunjukan kinerja, Fahri Hamzah malah memuji
Soal kerugian negara akibat kebijakan ekspor CPO minyak goreng, Jaksa Agung Burhanuddin: Jumlahnya....
Saat Kejagung tangkap mafia minyak goreng, Ketua KPK sibuk pasang baliho, Febri Diansyah: Lagi sosialiasi apa?