Hops.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja. Perbincangan soal THR umumnya bakal hangat jelang hari raya Idul Fitri.
Terbukti kini informasi mengenai THR 2022 kapan cair masih terus bergulir dipersoalkan di berbagai kanal digital. Terlebih THR PNS yang baru lagi tahun ini bakal didapatkannya secara utuh.
Namun, bagaimana dengan buruh swasta? Apakah dalam THR 2022 buruh swasta bakal cair juga? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap pekerja atau buruh menjelang Lebaran.
Otoritas yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sendiri sudah menyampaikan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan aturan mengenai THR buruh 2022.
Dia menjelaskan bahwa THR 2022 bakal diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Aturan tersebut merujuk dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan akan mendapatkan sanksi jika telat atau tidak membayarkan THR buruh.
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam aturan, seperti dilansir Hops.ID dari laman Suara Jumat 22 April 2022, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada buruhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan cara menghitung besaran THR sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang besaran THR Keagamaan.
Bagi pekerja yang mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji perbulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu pekerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan kerja, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan penghitungan sebagai berikut:
Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun seluruh produksi dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.
Sementara itu jika pekerja berstatus sebagai pekerja harian, besaran gaji satu bulan akan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya.
Demikianlah informasi singkat mengenai THR buruh 2022.****
Artikel Terkait
Sri Mulyani nyatakan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi PNS ditunda
Anggaran THR untuk ASN Pemkot Bandung Rp107 miliar
Kabar baik! Mendagri terbitkan aturan pemberian duit THR dan gaji ke-13 oleh Pemda
Posko Kemnaker telah terima 2.114 laporan terkait THR
Bikin mupeng, segini THR bombastis Atta Halilintar untuk para pegawainya